Welcome to My Blog

Semoga informasi yang ada bermanfaat

Selasa, 09 Oktober 2012

Tarif Pajak Pribadi dan Perusahaan

Tarif PPh Orang Pribadi
Sampai dengan tahun pajak 2008, tarif PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
  1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 25 Juta kena tarif 5%
  2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 25 Juta s.d. Rp 50 Juta kena tarif 10%
  3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta kena tarif 15%
  4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 100 Juta s.d. Rp 200 Juta kena tarif 25%
  5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 200 Juta kena tarif 35%
Mulai tahun 2009, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :
  1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 5%
  2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 250 Juta kena tarif 15%
  3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 250 Juta s.d. Rp 500 Juta kena tarif 25%
  4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta kena tarif 30%
Tarif PPh Badan
Sampai dengan tahun pajak 2008, tarif Pajak Penghasilan Badan menganut tarif proporsional dengan struktur sebagai berikut :
  1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 10%
  2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta kena tarif 15%
  3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 100 Juta kena tarif 30%
Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% menjadi 25% pada tahun 2010. Jadi berapapun penghasilan kena pajaknya, tarif yang dikenakan adalah satu yaitu 28% atau 25%. Khusus untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu, tarif PPh Badan nya adalah 5% lebih rendah dari tarif umum.
Secara umum, perubahan tarif PPh Badan ini menguntungkan bagi perusahaan-perushaan besar yang biasanya kena tarif lapisan tertinggi 30%. Namun bagi perusahaan-perusahaan kecil, yang biasanya kena tarif dengan lapisan kena pajak rendah tentu saja akan merugikan karena akan mengalami kenaikan tarif. Namun demikian, ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 Milyar yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omset sampai dengan Rp4,8 Milyar.
Sumber : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-baru-pajak-penghasilan.html

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2010 My Live Is Adventure | Design : Noyod.Com | Images: Moutonzare